Jawabannya, menurut konstruksi hukum yang diajukan Allan, terletak pada hubungan langsung antara dugaan tindak pidana yang disidik dengan hak keluarganya atas lahan 36 hektare. Allan menempatkan dirinya sebagai bagian dari keluarga yang sejak awal mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Jika dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan, penerbitan izin, maupun penguasaan lahan terbukti berkaitan dengan hilangnya atau terabaikannya hak masyarakat, maka penghentian penyidikan dinilai berpotensi menutup jalan untuk mengungkap kebenaran materiil mengenai asal-usul dan status penguasaan lahan tersebut.
Karena itu, bagi Allan, praperadilan bukan sekadar upaya membuka kembali perkara pidana.
Praperadilan menjadi pintu untuk menguji apakah penghentian penyidikan dilakukan secara sah menurut hukum atau justru menghentikan proses ketika masih terdapat persoalan yang belum tuntas.
PT RAS Beralih, Hak Keluarga Tongku Dipertanyakan
Persoalan semakin pelik setelah lokasi eks perkebunan PT RAS kemudian beralih atau diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Peralihan tersebut melahirkan pertanyaan baru yang sampai sekarang menurut Allan belum mendapatkan jawaban memadai:
· Bagaimana nasib perjanjian keluarga P. Tongku dengan PT RAS?
· Bagaimana status kebun plasma seluas 36 hektare?
· Apakah hak yang lahir dari perjanjian tersebut ikut beralih, gugur, atau tetap melekat kepada keluarga?
· Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut?
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut








Komentar