Sebaliknya, apabila masih terdapat bukti dan fakta yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, maka proses hukum semestinya tidak dihentikan hanya karena perkara tersebut menyentuh kepentingan korporasi maupun pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Pertarungan Belum Selesai
Bagi Allan Billy Graham, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan angka 36 hektare. Di balik angka itu terdapat sejarah keluarga, hak atas tanah, perjanjian, proses pidana, gugatan perdata, putusan pengadilan, persoalan perizinan, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
Kini Bola Berada di Tangan Proses Hukum:
· Apabila praperadilan dikabulkan dan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, maka penyidikan dapat kembali menjadi pintu untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara terbuka.
· Apabila perkara pokok nantinya benar-benar dilimpahkan ke pengadilan, maka kesalahan pidana harus dibuktikan di hadapan majelis hakim, bukan melalui opini publik.
· Jika kelak pengadilan menyatakan pihak-pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka mekanisme hukum mengenai perampasan, pemulihan, dan pengembalian aset kepada negara harus dijalankan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi itulah, menurut Allan, status lahan eks PT RAS juga harus ditempatkan secara terang: siapa pemiliknya, siapa yang berhak menguasainya, dan bagaimana nasib hak masyarakat yang sejak awal mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
Sebab, hukum tidak boleh hanya tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Hukum juga harus berani menguji korporasi, pejabat, izin, serta seluruh rangkaian kebijakan yang diduga menyebabkan hilangnya hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.








Komentar