gNews.co.id – Konflik agraria yang melanda areal Perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga kini belum menemui titik terang.
Mantan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng, Mohammad Ridha Saleh, mendesak Gubernur Sulteng untuk segera mengambil tindakan berani guna menuntaskan persoalan ini guna mencegah eskalasi dan dampak lanjutan.
Ridha Saleh menjelaskan bahwa konflik yang berlarut-larut ini telah memicu berbagai masalah, mulai dari ketegangan sosial, maraknya spekulan tanah, aksi pengambilan buah sawit secara ilegal, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Oleh karena itu Gubernur Provinsi Sulteng diminta segera mengambil tindakan berani untuk menuntaskan konflik tersebut,” tegas Ridha dalam pernyataannya, Jumat (12/9/2025).
Kesepakatan Mediasi Sudah Ada, Implementasi Terkendala
Dia memaparkan, upaya penyelesaian sebenarnya telah intensif dilakukan. Sepanjang pertengahan 2023 hingga 2024, telah tercapai sejumlah kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda), PT ANA, masyarakat, pekerja, dan koperasi melalui proses mediasi di semua level.
Salah satu poin kunci kesepakatan adalah pelepasan lahan di lima desa yang menjadi sumber konflik.
Proses ini tidak dilakukan asal-asalan, melainkan melalui verifikasi dan reverifikasi berjenjang oleh tim yang memeriksa data tahun 2016, dokumen desa, serta kesaksian dari masyarakat dan perangkat pemerintah desa dan kecamatan.
“Jadi masalah penyelesaian konflik di Perkebunan PT ANA ini secara data sudah ada landasan yang jelas bahkan sudah disepakati semua pihak,” ujar Ridha.
Rincian Lahan yang Disepakati untuk Dilepas
Berikut adalah rincian lahan di luar kebun plasma yang telah disepakati untuk dilepas berdasarkan hasil verifikasi:
1. Desa Bunta: Luas 806,75 Ha, yang disepakati dilepas 282,74 Ha.
2. Desa Bungintimbe: Luas 964 Ha, yang disepakati dilepas 659 Ha.
3. Desa Towara: Luas 510 Ha, yang disepakati dilepas 266 Ha.
4. Desa Tompira: Luas 291,93 Ha, yang disepakati dilepas 208,74 Ha.
5. Desa Molino: Luas 291,9 Ha, yang disepakati dilepas 225,95 Ha.
Baca: PT ANA Respon Surat Gubernur Sulteng Ihwal Lahan Warga di Morut








Komentar