Menakar Untung Rugi Skema IPR bagi Rakyat dan Negara, Ini Kata Beniyanto Tamoreka

gNews.co.id – Rencana pemerintah melegalkan tambang ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendapat sorotan dari DPR.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menilai kebijakan ini berisiko tinggi dan hanya dapat dijalankan secara selektif dengan tata kelola yang sangat ketat.

Menurut Beniyanto, kebijakan ini harus diposisikan sebagai instrumen pengendalian, bukan sekadar pembenaran atas aktivitas tambang liar yang selama ini merugikan negara.

“Legalisasi tambang rakyat tidak bisa dilakukan serampangan. Kalau semua dilegalkan tanpa kerangka pengawasan, ini justru akan menjadi bom waktu bagi sektor minerba (mineral dan batubara),” tegas Beniyanto di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan bahwa skema IPR hanya relevan untuk komoditas galian skala kecil seperti galian C.

Sementara untuk komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi, seperti nikel, bauksit, dan batubara, penerapannya dinilai sangat berisiko.

Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum

Politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa proses legalisasi harus berjalan paralel dengan penguatan penegakan hukum (Gakkum).

Ia mengingatkan bahwa praktik mafia tambang telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, disertai kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang masif.

“Jika Gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan berganti baju menjadi ‘legal’. Negara bisa rugi dua kali, baik dari sisi penerimaan maupun dari kerusakan lingkungan yang terus berlanjut,” katanya.

Rekomendasi Prasyarat Teknis

Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan distorsi baru, Beniyanto menyampaikan sejumlah rekomendasi prasyarat teknis dari Komisi XII DPR:

1. Pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akurat berbasis data geologi untuk mencegah tumpang tindih dengan konsesi pertambangan resmi.

2. Penguatan Kelembagaan melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok.

Baca: Beniyanto Tegaskan Dispar Banggai Diminta Benahi Sektor Wisatanya Ini Peluang Bagi Over Tourism

Komentar