3. Penerapan Standar Lingkungan dan batas produksi yang ketat untuk memitigasi dampak ekologis.
4. Digitalisasi pencatatan produksi dan distribusi untuk meminimalisir kebocoran dalam penerimaan negara.
5. Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Kebijakan Harus Sepadan dengan Pengawasan
Beniyanto menyatakan bahwa motivasi pemerintah untuk menata tambang ilegal dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi lokal dan meningkatkan penerimaan negara.
Namun, niat baik ini harus dikawal ketat agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Legalisasi tambang rakyat bisa menjadi solusi ekonomi daerah, tapi hanya jika tata kelola dan Gakkum berjalan disiplin. Komisi XII DPR akan mengawal penuh agar kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” jelas Beniyanto.














Komentar