gNews.co.id – Kejati Sulteng memeriksa mantan Rektor dan Rektor ihwal dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad).
Hal itu dikemukakan Kasipenkum Kejati Sulteng di Palu, Mohammad Ronald di Palu, Jumat (7/4/2023).
Ketiga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Untad.
“Mereka yang dipanggil di antaranya, rektor Prof Amar, mantan rektor Prof Mahfudz, dan Prof Mohammad Basir diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangan,” ujar, Mohammad Ronald dilansir dari media.alkhairaat.id
Selanjutnya katandia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mereka terkait dalam kepengurusan International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
“Untuk yang akan dipanggil lagi nanti saya infokan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan, temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021.
Dokumen itu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca: Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya









Komentar