Menurutnya, jika memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui mekanisme dan proses hukum.
“Tetapi jika masih ada fakta yang belum diperiksa, jangan menghentikan penyidikan sebelum seluruh rangkaian perkara terang,” katanya.
Praperadilan: Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Permohonan praperadilan bermuara pada satu persoalan utama: apakah penghentian penyidikan telah dilakukan setelah seluruh fakta yang relevan diperiksa secara memadai.
Pemohon meminta hakim menilai keabsahan penghentian penyidikan dan, apabila ditemukan alasan hukum, memberikan putusan yang membuka ruang bagi dilanjutkannya proses penyidikan.
Jika penyidikan dilanjutkan, Pemohon meminta sejumlah langkah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat penerbit INLOK, pendalaman dokumen perizinan, penelusuran pemanfaatan lahan, serta penghitungan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Soal Siapa yang Akan Jadi Tersangka
Pemohon juga menyatakan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pertanggungjawaban pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, status tersangka tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini.
Bukti harus berbicara. Fakta harus diuji. Hukum harus menjadi panglima. Pertanyaan yang paling penting bukanlah siapa yang akan menjadi tersangka.
“Melainkan apakah seluruh mata rantai dugaan tindak pidana tersebut sudah benar-benar diperiksa atau belum,” tegas Pemohon.
Sidang Perdana dan Harapan Publik
Sidang perdana praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemohon mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal jalannya persidangan.
Perkara ini menyentuh persoalan lebih besar dari sekadar sengketa lahan: perlindungan aset BUMN, dugaan kerugian keuangan negara, serta kesungguhan aparat penegak hukum dalam mengurai perkara sampai ke akar persoalannya.
Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa perkara ini tidak berhenti sebelum seluruh kebenaran diperiksa secara terang dan bertanggung jawab.
Titik Pangkal: INLOK 2006, 2007, dan Revisi 2010
Menurut Pemohon, sejarah penerbitan Izin Lokasi (INLOK) menjadi salah satu titik penting yang harus dibuka. Setidaknya terdapat tiga dokumen yang harus ditelusuri:
1. INLOK tahun 2006
2. INLOK tahun 2007
3. Revisi INLOK tahun 2010
Ketiga dokumen tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan penerbitan, dasar hukum, prosedur, substansi, serta dampaknya terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Apabila izin menjadi pintu masuk bagi pemanfaatan lahan milik BUMN, maka legalitas penerbitan izin tersebut tidak dapat dipisahkan dari konstruksi perkara secara keseluruhan,” ujar Pemohon.
Tiga Pejabat Diminta Diperiksa
Pemohon meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada pihak korporasi. Mereka meminta tiga pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi diperiksa, yaitu:
· Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2006
· Plt. Bupati yang menerbitkan INLOK 2007
· Bupati definitif yang menerbitkan revisi INLOK 2010.
Pemohon menegaskan permintaan ini bukan berarti ketiga pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana, melainkan untuk mengetahui proses lahirnya izin, dasar kewenangan, pertimbangan administrasi, serta legalitas penerbitannya.
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut











Komentar