gNews.co.id – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) kembali menjadi sorotan.
Perkara tersebut kini bergulir melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dengan nomor register 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL.
Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku Termohon II, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.
Seperti diketahui, Kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang merupakan anak usaha dari grup Astra Agro Lestari kembali menjadi sorotan.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, berencana mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kronologi Kasus dan Tuduhan FPMMU
Allan melalui FPMMU menguraikan sejumlah persoalan perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) di areal perkebunan sawit.
Ia memaparkan sejumlah angka yang disebut sebagai potensi kerugian, di antaranya:
· 35.000 pohon sawit PTPN XIV disebut musnah di lahan seluas 273 hektare
· Kerugian investasi diperkirakan mencapai Rp12,285 miliar (dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare)
· Penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare disebut menyebabkan hilangnya manfaat aset
· Nilai sewa berdasarkan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023 mencapai Rp79.480.824.648
Allan juga menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.
Baca: Aroma tak Wajar di Balik SP3 Kasus PT RAS? FPMMU akan Gugat Praperadilan Kejati Sulteng!













Komentar