2. Pemberdayaan Pengawasan Masyarakat Sipil: Media dan organisasi masyarakat sipil harus dilindungi dan diberi ruang untuk melakukan pengawasan aktif tanpa fear of reprisal. Mereka adalah mitra kritis dalam mengawal transparansi.
3. Reformasi Internal yang Nyata dan Berbasis Konsekuensi: Institusi APH dan birokrasi harus menerapkan sanksi berat (pidana dan/atau pemecatan) serta menggunakan instrumen hukum seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi oknum yang terbukti terlibat. Tindakan tegas ini penting untuk membangun deterrence effect.
Penutup: Sebuah Panggilan untuk Akuntabilitas
Tulisan ini bukan sekadar kritik, tetapi sebuah peringatan dini dan panggilan kolektif. Jika dugaan tentang kolaborasi kolektif yang didorong keserakahan ini benar, maka tugas kita semua masyarakat Parigi Moutong, otoritas yang lebih tinggi, dan semua pihak yang peduli adalah membongkar fondasi sistemik ‘Serakahnomics’ tersebut.
Penyelamatan hutan dan laut Parigi Moutong, pemulihan wibawa hukum, dan terwujudnya masyarakat sejahtera di “Bumi Parigata” hanya mungkin dicapai melalui ketegasan politik dan akuntabilitas yang nyata.
Tanpa itu, kekayaan alam yang menjadi kebanggaan hanya akan menjadi cerita masa lalu, sementara bencana ekologi dan sosial mengintai di depan mata. Langkah penyelamatan harus dimulai sekarang.
Waulahualam Bisahab.
Penulis tinggal di Mbaliara Parigi Barat, pernah menjabat sebagai Deputy Direktur Walhi Sulteng, pernah menjadi Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kabupaten Jayawijaya Papua tahun 2004.








Komentar