gNews.co.id – Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mengusut dugaan ketidakberesan dalam proyek pembangunan Sabo Dam senilai Rp78,8 miliar Milik di Desa Bangga, Kabupaten Sigi, semakin menguat.
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) era Rusdy Mastura, Erwin Bulukumba, mendesak Kejati Sulteng segera bertindak.
“Data dan informasi awal terkait kejanggalan proyek ini sudah beredar di publik. Kejati harus peka karena ini merupakan bentuk laporan masyarakat,” tegas Erwin saat dimintai tanggapannya di Palu, Sabtu (2/8/2025).
PPK Proyek Harus Segera Dipanggil
Erwin menyarankan penyidik Kejati Sulteng segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Kusyanto, dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu selaku pemilik proyek.
Menurutnya, PPK adalah pihak yang paling memahami detail teknis pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau PPK sudah diperiksa, semua fakta, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi akan terungkap. Dia mungkin bisa mengelak di depan LSM atau wartawan, tapi tidak berani berbohong kepada kejaksaan,” ujar Erwin dengan tegas.
Material Tidak Standar Jadi Sorotan
Sebagai anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Erwin menyayangkan penggunaan material yang berbeda dalam proyek tersebut.
Di Desa Jonoge, proyek menggunakan batu boulder dari Loli, Kota Palu, sementara di Desa Bangga memakai batu lokal yang kualitasnya dipertanyakan.
“Masyarakat Bangga sudah sering dilanda banjir. Ketika ada proyek penanganan banjir, justru material yang digunakan tidak memenuhi standar. Ini sangat disayangkan,” jelas Erwin.
Addendum Proyek Perlu Ditelusuri
Erwin juga mempertanyakan alasan pemberian addendum (perpanjangan pekerjaan) yang disebutkan karena adanya penambahan anggaran dan item pekerjaan.














Komentar