Menolak Tambang Cara Warga Salena Menjaga Hutan Adat dan Lingkungan

gNews.co.id – Warga Salena terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Hutan Adat Nggolo melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

Upaya ini mendapat dukungan dari Amsar, Camat Ulujadi, Kota Palu, yang menyatakan komitmennya terhadap aspirasi masyarakat dalam rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah di Kantor Kecamatan Ulujadi, Selasa (17/12/2024).

“Saya menghormati pilihan warga Salena untuk terus mendorong hutan adat,” ujar Amsar saat memimpin rapat tersebut.

Usulan warga mencakup kawasan seluas sekitar 58 hektar di Salena dan 3,7 hektar di Wana yang akan dialihkan menjadi hutan adat.

Keputusan ini tertuang dalam berita acara kesepakatan Nomor: 800.1.3.3/246.43/UJ/XII/2024 sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat setempat.

Tri, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVI Palu, menyarankan agar pilihan warga untuk menjadikan kawasan tersebut hutan adat dicantumkan dalam rekomendasi rapat.

“Usulan warga Salena terkait hutan adat sebaiknya dimasukkan ke dalam rekomendasi resmi,” ujar Tri.

Ia mendorong warga berdiskusi lebih lanjut dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa-Lalundu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan warga Salena dan Wana, Lurah Buluri, Lurah Tipo, Camat dan Sekretaris Camat Ulujadi, serta BPKHTL Wilayah XVI Palu.

Ketua Kampung Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Nggolo, Haerul mengapresiasi hasil rapat yang menurutnya sangat menghargai aspirasi masyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama Camat Ulujadi, Sekcam, Lurah Buluri, Lurah Tipo, serta saudara-saudara kita dari Wana yang mendukung perjuangan ini,” jelas Haerul.

Haerul mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, warga Salena konsisten berdiskusi tentang pengakuan hutan adat.

Mereka telah menyusun data sosial, data spasial berupa peta wilayah, hingga draft Perda Hutan Adat yang terus disempurnakan.

“Skema hutan adat akan memastikan kepemilikan kolektif yang sesuai dengan kebutuhan warga. Ini juga menjadi cara kami menjaga, melestarikan, dan mewariskan hutan kepada generasi mendatang,” katanya.

Ia menegaskan, dorongan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai hutan adat merupakan bentuk perlawanan terhadap rencana tambang di wilayah itu.

“Menolak tambang dan mendorong hutan adat adalah cara kami menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat,” tegas Haerul.

Baca: AMAN Kamalisi Dorong Pemuda Adat Lewat Pendidikan Kader Pemula di Sigi

Komentar