Dalam rezim Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara (Minerba), iuran produksi atau royalti yang berasal dari wilayah darat dan laut hingga 4 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk Daerah.
OLEH: MUHAMMAD RIDHA SALEH
Porsi 80 persen tersebut dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
· Provinsi yang bersangkutan: 16 persen;
· Kabupaten/kota penghasil: 32 persen;
· Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan penghasil: 12 persen;
· Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan: 12 persen; dan
· Kabupaten/kota pengolah: 8 persen.
Iuran produksi (royalti) tersebut diambil dari hasil produk bahan baku tambang serta produk hasil pengolahan atau pemurnian tambang dari daerah yang disebut sebagai daerah penghasil. Dalam rezim DBH saat ini, daerah penghasil tidak hanya mencakup wilayah yang menghasilkan bahan baku, tetapi juga wilayah yang menghasilkan produk industri pengolahan dan pemurnian.
Lantas, bagaimana status Morowali dan Morowali Utara (Morut) dalam konteks kebijakan fiskal dan industri pertambangan Indonesia? Kedua daerah ini memiliki status ganda, yaitu sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.
Dalam kebijakan fiskal nasional, daerah pengolah didefinisikan sebagai kabupaten/kota yang menjadi lokasi fasilitas aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil SDA (seperti smelter), meskipun bahan mentah tambangnya berasal dari wilayah lain.
Dengan kata lain, daerah pengolah secara klasik dimaknai sebagai wilayah yang hanya menjadi tempat industri pengolahan, tanpa memiliki bahan baku tambang sendiri.
Aturan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang memberikan jatah 8 persen bagi hasil kepada daerah pengolah.
Konsep dan tujuan pemisahan status ini adalah:
1. Keadilan Fiskal, dengan memberikan alokasi tambahan DBH bagi daerah yang memproses bahan mentah;
2. Kompensasi Lingkungan, sebagai bentuk dukungan bagi daerah yang menanggung risiko eksternalitas negatif, penurunan kualitas lingkungan, serta beban infrastruktur akibat industri pengolahan; dan
3. Pembedaan Status, yang secara tegas membedakan daerah pengolah dari daerah penghasil tambang.
Pemerintah memisahkan kedua status ini demi menciptakan keadilan fiskal.
Dahulu, daerah yang tidak memiliki tambang tetapi wilayahnya rusak akibat polusi pabrik smelter tidak mendapatkan jatah bagi hasil. Melalui UU HKPD, daerah pengolah kini resmi diakui untuk mendapatkan kompensasi perbaikan atas dampak eksternalitas negatif tersebut.
Lalu, apakah daerah dengan status ganda seperti Morowali dan Morowali Utara berhak mendapatkan keuntungan ganda (double benefit) dari pembagian DBH SDA Minerba?
Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, daerah tersebut berpotensi mengantongi dua jatah alokasi fiskal sekaligus:
(i) Jatah sebagai Daerah Penghasil sebesar 32 persen; dan
(ii) Jatah sebagai Daerah Pengolah sebesar 8 persen.
Dengan demikian, total keseluruhan daerah berstatus ganda dapat menguasai hingga 40 persen dari total porsi DBH royalti Minerba yang didistribusikan untuk kabupaten/kota.
Namun, perdebatan muncul terkait pengakuan status dalam Kepmen ESDM Nomor 157/2026. Jika Gubernur Sulawesi Tengah atau kedua Bupati bertemu dengan Menteri ESDM dan menanyakan apakah Morowali dan Morowali Utara adalah daerah pengolah, pasti dijawab “iya”.
Namun, mengapa Kepmen 157/2026 tidak menetapkan keduanya sebagai daerah pengolah? Hal ini semata-mata karena berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan oleh ESDM, sementara izin industri pengolahan di Morowali dan Morowali Utara dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Begitu pula jika mereka bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri Perindustrian, pasti akan dijawab bahwa Morowali dan Morowali Utara adalah daerah pengolah karena terdapat industri pengolahan di sana.
Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian pun secara jelas menyebutkan keberadaan kegiatan pengolahan atau pemurnian di wilayah tersebut.
Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan dari status daerah pengolah ini? Konstruksi daerah pengolah bersumber dari UU, bukan dari PP atau Kepmen. Selain itu, status ini juga bersumber dari rezim perizinan dan sektoralitas birokrasi negara, bukan semata-mata karena Kepmen 157/2026.
Baca: Keadilan Fiskal di Balik Hilirisasi Nikel: DBH Sulteng Terancam Hilang?












Komentar