MoU Polri dan Dewan Pers, Polisi Jangan Kriminalisasi Wartawan

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja – kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers.

“Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja – kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah – kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-‘take down’ (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

Baca: SPRI Kembali ke ‘Pangkuan’ Dewan Pers, Seluruh Anggota Wajib UKW

Komentar