“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian – kejadian seperti itu,” katanya.
Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.
“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.
Baca: Bareskrim Polri Turun Tangan soal Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulteng
Sumber | ANTARA
Editor | MAHBUB








Komentar