Sebelumnya, dalam pertemuan dengan pihak PT GNI, warga Desa Tokananaka pernah mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp 2,5 juta per bulan atas pencemaran laut yang terjadi. Namun, permintaan tersebut tidak direalisasikan.
Selain itu, rompong-rompong nelayan juga sering ditabrak oleh kapal-kapal yang diduga menuju dan keluar dari jetty milik PT GNI.
Rompong-rompong tersebut hingga saat ini belum digantikan.
“Kondisi pantai kami sudah tercemar begini, kami tidak tahu harus mengadu ke siapa,” katanya.
Asrar juga menanyakan siapa yang bisa memberi solusi pantai di desa mereka yang sudah tercemar oli.
“Nelayan kami juga sudah tidak beroperasi,” jelas Asrar.
Kondisi itu berdampak pada penurunan pendapatan nelayan akibat kapal yang lalu lalang ditambah lagi laut sudah tercemar.
Hingga saat ini, pihak PT GNI belum memberikan penjelasan terkait tumpahan oli tersebut.
Sebelumnya, Humas PT. GNI, Ivan Tagora yang dihubungi melalui pesan aplikasi WatsApp (WA), Selasa (9/4/2024) tak menjawab meskipun pesan sudah terbaca.










Komentar