Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Lahan Seluas 62 Hektar Jadi Fokus Penertiban
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin kehutanan.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulteng telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemerintah berencana mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal dalam waktu dekat.
Operasi terpadu ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Redaksi gNews.co.id telah melakukan koreksi atas isi konten dan judul berita ini. Akibat kelalaian dan kesalahan penayangan berita ini redaksi gNews.co.id menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait
Baca: Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Menhan Prabowo: Indonesia Harus Kejar Penguasaan STEM








Komentar