gNews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai tanggal 2 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/Sekt, Disdikbud tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.
Surat edaran ini ditujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, Pengawas TK/SD/SMP, serta Kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai.
Surat edaran dikeluarkan dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, tertanggal 29 Januari 2026.
Kebijakan lima hari sekolah ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pelaksanaan hari sekolah ditetapkan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pelaksanaan lima hari sekolah mulai diberlakukan pada tanggal 2 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C,” jelas Safrudin.
Ia menambahkan, setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur jam pelajaran selama lima hari sekolah sesuai dengan muatan kurikulum yang berlaku.
Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Syamsul Bahri Lanta, S.STP, merinci pengaturan waktu belajar lima hari sekolah sebagai berikut. :
Waktu Belajar Senin–Kamis. :
PAUD Kelas A: 07.30 – 09.30 WITA
PAUD Kelas B: 07.30 – 10.30 WITA
SD Kelas 1–2: 07.15 – 12.15 WITA
SD Kelas 3–6: 07.15 – 13.30 WITA
SMP/sederajat: 07.15 – 14.30 WITA.
Waktu Belajar Hari Jumat. :
PAUD: 07.30 – 09.30 WITA
SD/sederajat: 07.15 – 11.15 WITA
SMP/sederajat: 07.15 – 11.15 WITA.
Selain itu, Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, serta Kepala Sekolah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Disdikbud Banggai menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pihak SPPG, dengan pengaturan waktu yang disesuaikan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal istirahat, termasuk waktu pelaksanaan salat berjamaah.
Disdikbud Banggai juga menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan.(DQ74)








Komentar