Ketua PN Luwuk Minta Pemda Banggai Gencarkan Edukasi Hukum Perkawinan di Tengah Naiknya Angka Perceraian 2025

gNews.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., menyoroti meningkatnya perkara perceraian sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren signifikan, terutama gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), Suhendra mengungkapkan bahwa sejak 13 Januari hingga 8 Desember 2025, jumlah pendaftaran perkara perceraian di PN Luwuk mengalami lonjakan yang cukup mencolok.

Faktor pemicu perceraian umumnya terkait persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga gaya hidup.

Umumnya dipicu persoalan ekonomi, perselisihan, hingga pola gaya hidup,” ujar Suhendra.

Menurutnya, dinamika sosial yang berkembang, termasuk meningkatnya kesadaran penyetaraan gender, turut berperan mendorong naiknya angka perceraian.

Banyak perempuan yang sudah mandiri secara ekonomi merasa mampu mengambil keputusan untuk menggugat cerai, namun sering kali kurang memahami aturan hukum terkait perkawinan.

Suhendra menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui regulasi hukum pidana mengenai kejahatan perkawinan, khususnya Pasal 279 KUHP, yang melarang seseorang menikah kembali selama masih terikat perkawinan sah tanpa izin pasangan pertama.

Hukum pidana sudah jelas mengatur kejahatan perkawinan. Buku nikah itu pegangan hukum. Kalau sudah kawin, tidak boleh sembarangan menikah lagi. Ada ancaman pidana,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa penyuluhan mengenai kejahatan perkawinan selama ini belum maksimal, sehingga masyarakat belum memahami risiko hukum ketika melakukan perkawinan kedua secara tidak sah.

Untuk itu, Suhendra mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai untuk meningkatkan program sosialisasi hukum perkawinan dan edukasi bagi pasangan muda.

Kegiatan preventif harus dilakukan. Ini harus ada kolaborasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Karena dalam tindak perkawinan itu ada pidananya,” ungkap Suhendra.

Dalam banyak persidangan, pihak PN Luwuk menemukan bahwa peluang rujuk antara penggugat dan tergugat sangat rendah. “Untuk damai sangat minim, hanya satu dua. Kebanyakan tetap memilih bercerai,” jelasnya.

Terkait hak asuh anak, Suhendra menegaskan bahwa penentuannya selalu mempertimbangkan kedekatan emosional, kemampuan ekonomi, serta kasih sayang orang tua.

Ia juga menyoroti fenomena di mana sebagian anak dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan finansial dari mantan pasangan.

Suhendra menilai bahwa pembinaan sebelum perkawinan oleh KUA, lembaga agama, dan Pemda memiliki peran penting dalam mencegah perceraian.

Pemahaman menyeluruh tentang dinamika kehidupan rumah tangga harus diberikan kepada calon pasangan suami-istri.

Kehidupan nyata itu setelah perkawinan, bukan saat pacaran. Banyak ujian, terutama ekonomi. Karena itu pembinaan sebelum nikah sangat penting,” tuturnya.

Ia juga mendorong Pemda Banggai untuk menyediakan program pembinaan yang tidak hanya fokus pada perempuan, tetapi juga melibatkan laki-laki dalam penguatan keluarga.

Menutup keterangannya, Suhendra berharap angka perceraian dapat menurun pada tahun 2026 melalui upaya sosialisasi hukum, penguatan keluarga, dan program preventif pemerintah daerah.

Tujuan perkawinan adalah menciptakan kebahagiaan rumah tangga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika keluarga kuat, maka masa depan bangsa juga kuat,”pungkasnya.
( DQ74 )

Komentar