gNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti temuan tumpang tindih lahan di Kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, dan berlangsung di ruang kerjanya pada Kamis (17/7/2025).
Temuan Tumpang Tindih Lahan dan Dokumen
Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait, ditemukan bangunan rumah warga yang berdiri di sisi timur area SMA Model Terpadu Madani.
Pemilik bangunan tersebut mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Lurah Mantikulore pada 9 September 2020.
Namun, lahan tersebut ternyata tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2005.
Temuan ini mengindikasikan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan yang berpotensi memicu sengketa hukum terkait penguasaan aset negara.
Langkah Tindak Lanjut
Untuk memastikan kejelasan status lahan, BPN akan melakukan pengukuran ulang guna menetapkan batas-batas kepemilikan yang sah.
Selain itu, Lurah dan Camat Mantikulore diminta melakukan verifikasi ulang terhadap data warga pemegang SKPT serta bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut.
“Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan aset, maka akan ditempuh upaya mediasi dan mitigasi hukum secara menyeluruh,” tegas Asisten Sadly Lesnusa.













Komentar