Penolakan Musorprov KONI Sulteng, Natsir Said Tegaskan Hormati Norma dan Proses Hukum

gNews.co.id – Rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi atau Musorprov KONI Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 21-23 Maret 2025 mendapat penolakan.

Diberitakan sebelumnya, penolakan Musoprov datang dari beberapa Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) serta empat KONI Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal ini, Natsir Said, Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, memberikan penjelasan resmi terkait dinamika yang terjadi.

Natsir Said menegaskan bahwa pemberitaan media sebelumnya yang menyebut adanya permintaan kepada Polda Sulteng untuk tidak menerbitkan izin kegiatan Musorprov merupakan bentuk intervensi yang dapat merusak marwah institusi Kepolisian.

“Ketentuan pelayanan perizinan kegiatan khusus oleh Kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci unsur-unsur yang harus dipenuhi agar Kepolisian dapat mencabut izin, membubarkan, atau menghentikan suatu kegiatan,” jelas Natsir.

Lebih lanjut, Natsir menyoroti narasi yang dinilai mengandung ancaman, terutama terkait kemungkinan terjadinya gesekan jika Musorprov tetap dilaksanakan. Menurutnya, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat Kepolisian.

“Saya yakin aparat Kepolisian telah mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang berupaya memprovokasi atau bahkan mengancam. Jika benar terjadi gesekan saat kegiatan, maka aparat dapat langsung menindak tegas pelakunya,” tegasnya.

Baca: Musprov KONI Sulteng Dinilai Dipaksakan, 21 Pengurus Cabor dan 4 KONI Kabupaten Menolak: Ada Potensi Chaos?

Komentar