Perbup Diabaikan Gudang dan Bongkar Muat di Dalam Kota Luwuk Jadi Sorotan Penertiban Belum Terlihat

gNews.co.id,- Aktivitas bongkar muat barang di Toko Grosir Lutos dan Toko Grosir Cipta di Kota Luwuk kembali menjadi sorotan masyarakat. Kedua usaha grosir tersebut diduga memanfaatkan bangunan rumah toko (ruko) sebagai tempat pergudangan dan bongkar muat barang yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan pengangkut barang melakukan aktivitas bongkar muat di area yang berada dekat badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya telah menegaskan larangan alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi gudang di kawasan perkotaan dan pusat keramaian. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban kota, mengurangi kemacetan akibat aktivitas distribusi barang, serta memastikan bangunan digunakan sesuai perizinan yang berlaku.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pergudangan dan bongkar muat masih berlangsung. Masyarakat menilai aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah belum berjalan efektif karena hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari instansi terkait.

Di Toko Grosir Cipta, aktivitas parkir kendaraan pelanggan dan kendaraan operasional yang berada di sekitar lokasi dinilai sering memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pengguna jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, di Toko Grosir Lutos, kendaraan kontainer yang digunakan untuk proses bongkar muat barang kerap berhenti di tepi jalan saat proses distribusi berlangsung. Aktivitas tersebut disebut masyarakat berpotensi menghambat arus kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.

Salah seorang pengguna jalan yang ditemui awak media mengaku merasa terganggu dengan kondisi tersebut. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat segera melakukan evaluasi serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada aturan yang melarang gudang di dalam kota, seharusnya diterapkan secara adil. Jangan sampai aktivitas bongkar muat di jalan mengganggu masyarakat yang setiap hari melintas,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya yang berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya dan menciptakan ketertiban di kawasan perkotaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Toko Grosir Lutos maupun Toko Grosir Cipta terkait keluhan masyarakat tersebut. Demikian pula instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan maupun penertiban yang akan dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Luwuk.(DQ74)

Komentar