Petaka di Kawasan PT IMIP, Komnas HAM Dorong Investigasi Insiden Longsor dan Hentikan Aktivitas

2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI: Menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di kawasan IMIP secara total dan komprehensif.

3. Pemerintah Daerah Morowali: Memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan mengawasi agar seluruh hak normatif pekerja dipenuhi tanpa birokrasi yang berbelit.

4. Aparat Penegak Hukum: Jika hasil investigasi menemukan unsur kelalaian (gross negligence) dalam prosedur kerja, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Komnas HAM, lanjut Livand Breemer, mendukung penghentian sementara aktivitas di lokasi longsor. Namun, penghentian itu harus menjadi momentum untuk pembersihan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia.

“Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima dengan utuh oleh keluarga korban,” jelas Livand Breemer.

Baca: Komnas HAM Tegas Dukung Gubernur Anwar Hafid dan Wakapolda Sulteng Sikat Tambang Ilegal: Hukum Harus Menyasar Pemodal

Komentar