Pokir DPRD Sah Secara Hukum, Syarifudin Hafid: Regulasi Mengatur Fungsi Legislatif Menjaring Aspirasi

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB Dapil Morowali dan Morowali Utara, Safri. Menurutnya, Pokir anggota DPRD harus sesuai aspirasi masyarakat di dapilnya dan dikerjakan oleh rekanan lokal setempat.

“Selain menjaring aspirasi, ini juga memberdayakan kontraktor lokal. Yang penting, pekerjaannya bagus, sesuai teknis dari OPD, tepat sasaran, dan sesuai aspirasi masyarakat setelah kunjungan dapil,” ujar Safri.

BPKP: Pokir Tidak Termasuk Ranah Pendampingan Kami

Terpisah, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (20/5/2026), menjawab singkat terkait apakah Pokir anggota DPRD masuk dalam ranah pendampingannya.

“Tidak,” jawab Agus tegas.

Baca: Syarifuddin Hafid Sebut Sekjen Demokrat Buka Musda Sulteng: Sebelum ke Tempat Acara, Rombongan DPP Ngopi di Warkop ini

Komentar