Modus operandi yang digunakan adalah membeli sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Morowali.
Selain narkotika, barang bukti yang diamankan meliputi:
· Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (tanpa nomor polisi).
· Dua unit ponsel (merk Infinix silver dan Oppo biru tua).
· Satu bungkus rokok Potenza Bold hitam sebagai tempat penyimpanan.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen dan Imbauan
Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius. Peran serta masyarakat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sangat kami butuhkan,” tegas Sembiring.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas, disertai langkah preventif dan edukatif, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kerja sama polisi dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di Sulteng.










Komentar