Polres Touna Bekuk 13 Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur

Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan  Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku yang berinisial MR, MNF, FD, R,  ARS, ASB, MK, F, MR, MSM,  MF, MH dan MR yang kesemuanya berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban saat ini mengalami Trauma, Sakit di Daerah Kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya,” tambah Kompol Zulkifli.

“Diharapkan dengan Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan diimbau kepada masayarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Wakapolres.

Hadir dalam Konferensi pers ini, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas AKP Adri Moningka, Kanit PPA Satreskrim Polres Touna, Tim Pendampingi  Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Touna serta Wartawan Media Cetak dan Elektronik.

Baca: Polsek Pamtim Berhasil Redam Emosi Warga yang Segel Kantor Desa

Komentar