Polres Touna Bekuk 13 Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur

gNews.co.id – Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan dan/atau pencabulan yang terjadi di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS, Rabu (11/01/2023).

“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH.

Kompol Zulkifli mengungkapkan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang masing-masing  berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).

“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Wakapolres Touna.

Wakapolres menjelaskan modus operandi  terduga pelaku yang berinisial MR, melalui masangger Facebooknya mengechat korban, dimana dia mengajak korban inisial RDS untuk bertemu, lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawa ke Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS.

“Sesampainya di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung di bawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” jelas Kompol Zulkifli.

Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak di gunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan dan /atau Pencabulan kepada korban  inisial RDS.

“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R,  ARS, ASB,  MK, F, MR, MSM,  MF,  MH dan MR secara bergantian melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban inisial RDS,” kata Kompol Zulkifli.

Baca: Ditlantas Polda Gelar Rapat Anev Kamseltibcar Lantas

Komentar