Menghadapi kendala tersebut, Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Polda setempat dan kepolisian di daerah lain untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
Mediasi Dilakukan, Proses Hukum Tetap Jalan
Sebagai bagian dari penanganan awal, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pemilik mobil yang bersangkutan.
“Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelas AKP Ismail.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya kasus serupa, Satreskrim Polresta Palu memberikan imbauan penting kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan secara online.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang,” ujar AKP Ismail.
Langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain:
1. Memastikan secara langsung keberadaan unit kendaraan.
2. Memverifikasi bahwa penjual adalah pemilik sah kendaraan.
3. Meminta dan memeriksa keaslian dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
Kapolresta Palu, melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” tegas AKP Ismail.
Dia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan daring yang semakin beragam.









Komentar