PP HPA Klarifikasi Legalitas Kepengurusan yang Sah Berdasarkan SK Ketua Utama Alkhairaat

gNews.co.id – Menanggapi polemik yang berkembang terkait legalitas kepengurusan Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), khususnya adanya somasi terbuka yang dilayangkan oleh pihak tertentu sebagaimana dilansir sejumlah media, Pengurus Pusat (PP) HPA memberikan klarifikasi tegas.

Sekretaris Jenderal PP HPA, M. Wijaya yang mendampingi Ketua Umum PP HPA Ashar Yahya, menegaskan bahwa kepengurusan HPA saat ini merupakan entitas yang sah secara hukum dan legitimate di bawah naungan Perhimpunan Alkhairaat.

“HPA adalah bagian integral dari struktur organisasi Perhimpunan Alkhairaat yang sah secara hierarkis dan konstitusional, sebagaimana diamanatkan oleh pendiri serta semangat dasar organisasi,” ujar Sekjen Wijaya dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2025).

Kepengurusan saat ini ditegaskan sah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat Nomor: 497/A-IV/KUT/2025 tentang Reshuffle Pengurus Pusat Sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Masa Khidmat 2024–2026. SK tersebut merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya, Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.

“Dokumen ini merupakan bukti otentik dan sah secara hukum atas mandat yang kami emban untuk menjalankan roda organisasi, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding legal force),” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perhimpunan Alkhairaat adalah entitas hukum yang sah, didirikan oleh Al-Allamah Habib Idrus bin Salim Aljufri pada 14 Muharram 1349 H atau bertepatan dengan 11 Juni 1930 di Kota Palu.

Pada Juni 1959, pendiri Alkhairaat bersama murid-muridnya membentuk organisasi masyarakat bernama Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, yang kemudian menjadi penyelenggara utama bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Untuk mendukung tugas tersebut, berbagai badan, lembaga, dan yayasan dibentuk sebagai organisasi pendukung. Legalitas dan struktur organisasi ini ditegaskan dalam Anggaran Dasar (AD) Alkhairaat yang merupakan ketetapan Muktamar Alkhairaat ke-XI, dan telah disahkan sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca: Gubernur Anwar Hafid Dukung Penuh Munas HPA: Jaga Alkhairaat, Jaga Ketua Utama

Komentar