Secara struktural, AD/ART Perhimpunan Alkhairaat menyebutkan bahwa badan otonom seperti HPA merupakan bagian yang melekat secara langsung di bawah Perhimpunan Alkhairaat, dengan posisi struktural yang berada dalam koordinasi Ketua Utama dan Pengurus Besar Alkhairaat.
Adapun badan otonom yang sah dan diakui dalam struktur Perhimpunan Alkhairaat meliputi:
• Wanita Islam Alkhairaat (WIA)
• Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA)
• Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL)
• Banaat Alkhairaat
• Persatuan Guru Alkhairaat
• Garda Alkhairaat
• Badan Silaturahmi Majelis Ta’lim Alkhairaat
“Setiap badan otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, namun tetap wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Alkhairaat. Ini adalah bentuk implementasi prinsip lex superior derogat legi inferiori -di mana norma hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma di bawahnya,” katanya.
Sebagai penutup, PP HPA menegaskan bahwa klarifikasi ini penting disampaikan untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat pemahaman publik, serta menghindari disinformasi yang bisa merugikan eksistensi Alkhairaat sebagai warisan perjuangan ulama besar.
Baca: Ketua Umum PP HPA Imbau Jamaah Haul Guru Tua Jaga Ketertiban dan Taat Lalu Lintas








Komentar