“Ini sangat menguatkan dalil utama Praperadilan kami; bahwa prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan terhadap klien kami tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hukum acara yang sah (due process of law),” tegas M. Wijaya.
Pihak kuasa hukum meminta media untuk mengonstruksi pemberitaan secara utuh dan berimbang, tidak hanya mengambil kesimpulan sepenggal yang justru merugikan hak asasi klien yang sedang mencari keadilan.
“Kami tetap optimis Hakim Tunggal Praperadilan akan melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Cacatnya dokumen medis yang dibawa oleh Termohon tersebut adalah bukti nyata tidak sahnya prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait siaran pers dari kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail














Komentar