PT BTIIG Sudah Lengkapi Beberapa Izin, Termasuk IUKI

Selain memaparkan rencana investasi dan operasional PT BTIIG, Irwan Wijaya juga menanggapi beberapa tudingan yang disampaikan Walhi Sulteng yang menyebut bahwa pihak BTIIG melakukan perampasan lahan milik warga.

Irwan Wijaya menegaskan bahwa pihak BTIIG memperolehnya lahan dengan cara yang sah melalui perjanjian jual beli dengan masyarakat, sehingga tidak benar PT. BTIIG melakukan perampasan lahan secara brutal seperti disebutkan Walhi Sulteng.

Memang diakui bahwa proses pembebasan lahan melalui beberapa tahapan, karena untuk verifikasi kepemilikan dan menghindari adanya kesalahan bayar.

Terkait pernyataan Walhi Sulteng yang mengatakan PT BTIIG atau Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park tidak ada Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan izin lingkungan juga tidak benar.

“Karena faktanya PT BTIIG telah mengantongi IUKI dan telah dilakukan verifikasi lapangan oleh  Kemenperin, termasuk sudah terbit izin lingkungan melalui DELH,” tegas Irwan Wijaya.

Baca: PT BTIIG Diduga Beli Hutan Bakau untuk Pertambangan, Kades Ambunu Dilapor ke Kejati

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar