Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengonfirmasi bahwa perseroan telah mengembalikan dana nasabah sesuai dengan nilai yang terverifikasi. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen BNI dalam melindungi konsumen sekaligus menyelesaikan pengaduan secara transparan.
“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian dana ini juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar,” ujar Okki.
Ancaman Sanksi Hukum Berlapis
Meski dana nasabah sudah kembali, para pakar hukum menilai langkah BNI tersebut baru menyelesaikan ganti rugi secara perdata. Bank masih bisa menghadapi sanksi berlapis dari regulator dan aparat penegak hukum:
1. Sanksi Administratif OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembekuan kegiatan usaha jika terbukti ada kelalaian dalam sistem keamanan (data breach).
2. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib menjaga keamanan dana nasabah. Lemahnya verifikasi sistem membuka celah pelanggaran operasional perbankan.
3. Sanksi Pidana untuk Pihak Internal
Jika hasil investigasi kepolisian membuktikan adanya unsur kesengajaan pegawai dalam membobol rekening atau mencuri data nasabah, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 49 UU Perbankan, UU ITE, hingga KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
4. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Bank juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 jika terbukti lalai memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi nasabahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi internal BNI dan penyidikan oleh Polda Sulteng masih terus berjalan. Publik menunggu langkah tegas regulator untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.














Komentar