UU Minerba memiliki dua semangat filosofi yang paradoks yaitu IPR atau Pertambangan Rakyat.
Memiliki semangat sosialis yang dicantumkan Mohammad Hatta dalam Konstitusi.
Sementara IUP dan IUPK yang dikelolah oleh company.
“Atau korporasi yang berbentuk PT, memiliki semangat kapitalis atau istilah sekarang oligarki,” katanya.
Andi Ridwan menjelaskan, tentang syarat yang harus dimiliki juga berbeda.
Kalau IPR, kata dia, koperasi atau kelompok cukup 3 syarat, yakni syarat admin, syarat keuangan, dan syarat teknis.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) syarat yang harus dipenuhi yakni adanya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dalam tambang rakyat, yang melakukan edukasi dan pembinaan adalah pemerintah, baik dalam bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) maupun akses permodalan.
Sedangkan perusahaan dalam bentuk PT, dalam UU Minerba tidak ada tugas pemberdayaan, karena PT sekali lagi berorientasi keuntungan.









Komentar