Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah bapak angkat dan biasanya yang dimaksud bapak angkat perusahaan adalah PT.
“PT yang sudah berjalan dan mapan, bukan PT yang baru mengurus Izin dan numpang di Izin koperasi,” jelas Andi Ridwan.
Ia menegaskan, pendapatan Negara dalam UU Minerba juga sudah diatur jelas dengan istilah iuran tetap dan iuran produksi.
Sementata, tambang rakyat, memang diperuntukkan untuk masyarakat lokal dan hanya investasi kecil.
Sebaliknya, perusahaan berbentuk PT biasanya berinvestasi dalam skala besar dan diperuntukan lebih luas perusahaan dalam negeri maupun asing.
“Saran saya, sebagai ketua MCC (Mining Comonity Center). Jika memiliki modal untuk membangun Smelter, mestinya kerja sama dengan pemilik IUP tembaga yang sudah ada di Tolitoli,” tandasnya.








Komentar