Saat Perusahaan Eks Koruptor Proyek Garap Paket Kebun Kopi yang Longsor, Erwin: Indikasi Penyalahgunaan Anggarannya Sangat Kuat

gNews.co.id – Paket preservasi ruas Kebun Kopi senilai Rp17,5 miliar dikerjakan oleh mantan terpidana korupsi proyek, Jaury Oktavianus Sakkung lewat perusahaannya PT Firman Anugerah Jaya atau FAJ.

Penelusuran yang dilakukan tim media dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, nama Jaury Oktavianus Sakkung muncul sebagai pemilik manfaat (beneficial owner/BO) PT FAJ.

Jaury sendiri pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulteng tahap II tahun 2009.

Ia divonis 4,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2016 dan dieksekusi setahun kemudian. Pada 2019, Jaury diketahui mengembalikan kerugian negara sebesar Rp694,9 juta ke Kejaksaan Negeri Palu.

Di mana PT FAJ ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui Satuan Kerja (Satker) Wilayah II.

Kontrak preservasi senilai Rp17,5 miliar diteken pada 28 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Secara formal, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini beralamat di Jalan Tanjung Manimbaya Nomor 144a, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

PT FAJ juga terdaftar sebagai anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dengan Elyonard Randa Sakkung tercatat sebagai pimpinan perusahaan.

Sekretaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba, menilai BPJN Sulteng harus lebih selektif dalam memilih kontraktor pelaksana proyek, terutama yang menyangkut jalur vital seperti Kebun Kopi.

“Banyak proyek bermasalah karena ditangani kontraktor yang tidak punya kredibilitas dan kapasitas memadai. Harus cermat sejak lelang, termasuk melihat rekam jejak perusahaan dan pemiliknya,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek preservasi Jalur Kebun Kopi.

Baca: Ruas Jalan Kebun Kopi, Proyek Pemeliharaan atau Paket Dipelihara?

Komentar