Sentil Kemendagri, Longki Tegas Daerah tak Butuh Ribuan Aturan yang Hanya Jadi Pajangan: Perda Harus Tepat Sasaran!

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola melontarkan kritik tajam terhadap praktik pembentukan regulasi di daerah. 

Menurutnya, masyarakat tidak lagi membutuhkan “banjir aturan” yang justru menyulitkan, melainkan produk hukum yang berkualitas dan benar-benar berdampak nyata.

Pernyataan tegas itu disampaikan Longki dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di salah satu hotel di Palu, Selasa (2/6/2026).

“Daerah tidak butuh ribuan peraturan yang hanya jadi pajangan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan riil masyarakat, dan manfaatnya bisa diraba,” jelas mantan Gubernur Sulteng dua periode itu di hadapan puluhan sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil se-Sulawesi.

Rakor yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” itu menjadi bagian dari upaya reformasi hukum nasional poin ketujuh Asta Cita Presiden.

Pengalaman Pimpin Sulteng: 700 Lebih Peraturan Gubernur

Longki yang pernah menjabat Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulteng dua periode membuka data mengejutkan.

Selama kepemimpinannya, Pemprov Sulteng menerbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur dan puluhan Perda. Namun ia dengan rendah hati mengakui jumlah bukanlah ukuran sukses.

“Ukuran keberhasilannya sederhana, apakah rakyat merasakan perubahan? Apakah peraturan itu memudahkan atau justru mengikat mereka dengan prosedur berbelit?” tandasnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu mengingatkan bahwa produk hukum daerah kerap terjebak sebagai dokumen administratif semata.

Padahal, menurutnya, peraturan daerah dan peraturan gubernur adalah “instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial.”

Soroti Partisipasi Publik yang Sering Formalitas

Salah satu poin paling mengemuka dari pidato Longki adalah kritik terhadap proses partisipasi publik dalam pembentukan regulasi. Ia menilai, saat ini keterlibatan masyarakat kerap hanya sekadar memenuhi syarat prosedural.

“Partisipasi publik jangan hanya diundang, diberi formulir, lalu diabaikan. Suara mereka harus benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah mengembangkan sistem evaluasi produk hukum daerah yang lebih komprehensif tidak hanya menilai dari aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas dan dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, apalagi hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” tegas politisi yang akrab disapa Longki itu.

Pesan Penutup: Kebijakan Baik Akan Terus Dikenang

Di akhir sambutannya, Longki menyampaikan kalimat yang menghenyakkan ruang rapat:

“Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat,” katanya.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Kundapil di Sigi Didampingi Irwan Lapatta: Siap Perjuangkan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar