Sidang Lanjutan Perkara Jurnalis Beritamorut, Ahli Hukum: SPDP Wajib Diberikan kepada Tiga Pihak, Bagian Perlindungan Hak Hukum

Karena informasi yang diberikan di surat panggilan kita akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai, setelah dia berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya. Dr. Jubair juga menjelaskan pengecualian dalam prosedur tersebut.

“Kecuali, jadi ada pengecualian, apabila di dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan, dalam satu surat panggilan, kemudian akan diperiksa satu, dua, tiga hari, itu dibenarkan, itu dimuat dalam surat panggilan,” katanya.

Tetapi kalau ini kemudian tidak termuat dalam surat panggilan, kemudian dia diperiksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan, maka itu bisa cacat prosedur.

“Karena itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum,” tandas Dr. Jubair.

Di sisi lain, kuasa hukum dari Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang jurnalis yang diduga melanggar UU ITE.

Praperadilan yang diajukan oleh Hendly Mangkali menjadi sorotan karena menyangkut prosedur hukum dalam penetapan status tersangka terhadap seorang pekerja media.

Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus UU ITE Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Absen

Komentar