Sidang Praperadilan Eks Pj Bupati Morowali, Pengacara Tuding Bukti Termohon Amburadul: Ahli Pidana Sebut Cacat Prosedur Absolut

Ini adalah lompatan prosedural, atau dalam istilah hukum disebut saltus in prosedura. Tidak mungkin penyidikan dimulai sebelum ada perintah penyelidikan.

“Jika Sprindik sudah terbit April 2024, maka wajib ada bukti penyelidikan sebelumnya. Fakta di persidangan menunjukkan Termohon tidak bisa membuktikan itu. Ini fatal,” ujar Wijaya.

Akibat hukum dari cacat prosedur ini, menurut tim kuasa hukum, adalah penetapan tersangka yang batal demi hukum atau void ab initio, karena lahir dari proses yang tidak sah secara formil.

Ahli Pidana: ‘Prosedur Adalah Panglima Peradilan’

Keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Pemohon kian memperkuat dalil tersebut.

Sang Ahli menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tahap penyidikan tidak boleh mendahului penyelidikan. Urutan hukum acara bersifat imperatif, bukan sekadar administratif.

Lebih jauh, Ahli juga menyoroti ketidakcermatan Termohon dalam membedakan instrumen SPDP dengan SPPTPK, serta keterlambatan penyampaian pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Hal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka untuk memperoleh kepastian hukum dan akses pendampingan sejak awal proses hukum.

“Penetapan tersangka yang tidak dilandasi prosedur akuntabel dan transparan adalah bentuk pelanggaran hak asasi. Maka sudah sepatutnya dinyatakan cacat formil,” tegas Ahli.

Optimisme dan Harapan Putusan Berkeadilan

Menutup pernyataannya, M. Wijaya menyatakan optimismenya bahwa Hakim Tunggal akan menjunjung asas Ius Curia Novit, hakim dianggap tahu hukum serta semangat fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan meski langit runtuh).

“Kami tidak meminta lebih. Hanya minta hukum ditegakkan sesuai relnya. Pemohon yakin praperadilan ini memiliki cukup alasan hukum untuk dikabulkan demi tegaknya keadilan yang prosedural dan berkepastian,” tandasnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Termohon.

Baca: Berakhir Sudah ‘Perburuan’ Tersangka Eks Pj Bupati Morowali: Negara Rugi Rp9 M, Kejati Jebloskan RI ke Rutan Palu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar