gNews.co.id – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Hendly Mangkali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes tersebut mengagendakan perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
Hendly Mangkali, jurnalis Beritamorut.com yang menjadi pemohon dalam kasus ini, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon,” ujar Hendly kepada awak media usai persidangan.
Dengan penuh keyakinan, Hendly menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung.
“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara. Kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” katanya menambahkan.
Kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar menjelaskan bahwa sidang praperadilan kliennya telah dimulai hari ini setelah minggu lalu ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Sulteng.
“Tadi pihak Polda sudah hadir setelah Minggu lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran mereka,” ungkapnya.
Untuk sidang lanjutan besok, Aan Achbar menyebutkan beberapa agenda penting yang akan dijalankan.
“Besok kami menyerahkan beberapa surat. Termohon juga,” jelas Aan Achbar.
Selain mendengarkan tanggapan dari termohon atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan kliennya, akan ada penyerahan bukti surat dari pemohon maupun termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya selaku pemohon.
Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus UU ITE Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Absen










Komentar