Sikap Tegas Anwar Hafid Dinanti Atasi Konflik PT CPM dengan Warga yang Berulang Kali: Kontribusi Dinilai Belum Adil

Ia menambahkan, PT CPM telah menerima sertifikat PROPER BIRU dari pemerintah, yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Dari sisi kontribusi, Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan royalti, termasuk pajak air permukaan dan air tanah. Selain itu, PT CPM disebut telah mempekerjakan warga lokal secara signifikan.

“Saat ini lebih dari 62 persen karyawan kami berasal dari Kota Palu. Kami juga melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitas operasional, terutama dalam hal penyediaan logistik dan pemberdayaan,” katanya.

Amran mengakui bahwa kontribusi sosial perusahaan masih perlu ditingkatkan, seiring berkembangnya aktivitas operasional PT CPM.

Penegasan dan Transparansi Diperlukan

Meski pihak perusahaan telah menyampaikan klarifikasi, desakan terhadap transparansi dan evaluasi tetap bergema.

Masyarakat dan berbagai elemen sipil berharap agar pemerintah tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif memastikan bahwa keberadaan industri ekstraktif seperti PT CPM benar-benar membawa manfaat, bukan sekadar eksploitasi sumber daya tanpa keadilan sosial dan lingkungan.

Baca: DLH Sulteng Ungkap PT CPM Belum Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara dan Emisi

Komentar

News Feed