Ia menambahkan, PT CPM telah menerima sertifikat PROPER BIRU dari pemerintah, yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Dari sisi kontribusi, Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan royalti, termasuk pajak air permukaan dan air tanah. Selain itu, PT CPM disebut telah mempekerjakan warga lokal secara signifikan.
“Saat ini lebih dari 62 persen karyawan kami berasal dari Kota Palu. Kami juga melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitas operasional, terutama dalam hal penyediaan logistik dan pemberdayaan,” katanya.
Amran mengakui bahwa kontribusi sosial perusahaan masih perlu ditingkatkan, seiring berkembangnya aktivitas operasional PT CPM.
Penegasan dan Transparansi Diperlukan
Meski pihak perusahaan telah menyampaikan klarifikasi, desakan terhadap transparansi dan evaluasi tetap bergema.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil berharap agar pemerintah tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif memastikan bahwa keberadaan industri ekstraktif seperti PT CPM benar-benar membawa manfaat, bukan sekadar eksploitasi sumber daya tanpa keadilan sosial dan lingkungan.
Baca: DLH Sulteng Ungkap PT CPM Belum Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara dan Emisi









Komentar