Yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan di masa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik,” ungkap salah seorang staf PPK 2.1 PJN yang meminta namanya tak disebutkan.
Kata dia, denda yang terjadi tidaklah terlalu besar. Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan sudah masuk ke ranah PHO. Ini yang dianggap aneh.
“Harusnya tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber ldi PJN II yang minta namanya dirahasiakan.
Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.
Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.
Konfirmasi yang dikirimkan terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Demikian juga dengan PPK 2.1 PJN II Reza Maulana. Konfirmasi yang sama yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp tidak tanggapan dijawab sama sekali, padahal pertanyaan yang dikirimkan terlihat masuk.
Ada Kerusakan di Proyek Rp21 Miliar Milik BPJN, Dugaan PHO Dipaksakan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Mohammad Rifaldi yang sejak awal intens memantau proses pekerjaan itu.
Baca: Paket Lereng BPJN Dikerja Enteng? Satu Korban Tewas Longsor tak Tertolong














Komentar