Ia menyatakan bahwa P3K memiliki hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang sah sesuai hukum.
“Sepanjang bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada alasan untuk diberhentikan. Hak kalian tetap dijamin oleh aturan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Ia pun mengimbau agar seluruh tenaga P3K tetap dapat menjalankan tugasnya dengan penuh disiplin, tanggung jawab, dan menjaga etika kerja sembari menunggu proses penyelesaian.
Gubernur juga mengapresiasi kesabaran dan sikap konstruktif yang ditunjukkan oleh para tenaga P3K selama ini.
Sebagai langkah konkret menuju penyelesaian, Gubernur Anwar Hafid berjanji bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng akan memfasilitasi pertemuan lanjutan.














Komentar