gNews.co.id – Spanduk bertuliskan ‘Tolak Investasi Asing PT Macmahon yang Masuk Melalui Oligarki Salim Group di CPM’ terpasang di sejumlah titik strategis Kota Palu.
Dari pantauan media ini pada Senin (24/2/2025), spanduk tersebut ditemukan di simpang tiga jalan Martadinata, Hangtua, Yos Sudarso, serta jalan Mesjid Raya.
Spanduk ini menandakan penolakan keras dari tiga elemen masyarakat terhadap aktivitas investasi dan operasi tambang yang dilakukan oleh Macmahon lewat PT Citra Palu Minerals (CPM).
Tiga kelompok masyarakat yang tercantum dalam spanduk tersebut adalah Lasoar Topo Tara, Aliansi Pemuda Lingkar Tambang, dan Forum Rakyat Lingkar Tambang.
Mereka menyuarakan tiga alasan utama penolakan:
Pertama, aktivitas blasting (peledakan) dan underground (penambangan bawah tanah) yang dilakukan oleh CPM berada di zona merah peta rawan bencana Kota Palu.
Kedua, perusahaan diduga lebih memprioritaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) daripada Tenaga Kerja Lokal (TKL).
“Tiga, tidak peduli dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” jelas tulisan dalam spanduk.
Tanggapan GM External PT CPM
Sampai saat ini, Amran Amier, selaku GM External PT Citra Palu Minerals (CPM), menyampaikan bahwa PT Macmahon bukan berinvestasi di tambang emas Poboya.
Perusahaan tersebut hanya sebagai kontraktor mining di PT CPM, sebab hanya Macmahon yang punya spesifikasi untuk kegiatan tambang underground dan blasting atau penambangan bawah tanah.
“Macmahon bukan berinvestasi, tapi PT CPM. Mengenai underground, justru kegiatan blasting yang dilakukan lebih menjaga aspek keamanan,” ujar Amran Amier, Senin (24/2/2025).
Dia menegaskan bahwa PT CPM komitmen menjaga investasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang perlu dicatat bahwa investasi CPM ini triliunan, tidak mungkin mengabaikan peraturan yang berlaku. Dan investasi CPM sudah sesuai aturan pemerintah,” katanya.
Mengenai spanduk-spanduk tersebut, Amran Amier enggan memberikan komentar lebih.
Dia hanya mengatakan bahwa spanduk yang bertebaran itu bagian dari pengalihan isu terkait aktivitas pertambangan PT CPM yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Lagian katanya, pihak yang mengatasnamakan ormas tersebut belum mereka verifikasi di pemerintahan, apakah merela terdaftar atau tidak.
Seperti diketahui, aktivitas penambangan emas di Kelurahan Poboya Kota Palu dilakukan oleh CPM, yang didukung oleh investasi asing Macmahon melalui Salim Group, terus menjadi sorotan.
Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak pekerja lokal.
Pemasangan spanduk ini dinilai sebagai bentuk protes nyata dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan investasi asing dan operasi tambang di wilayah mereka.
Baca: DLH Sulteng Ungkap PT CPM Belum Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara dan Emisi













Komentar