Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.
Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.
Baca: Pupus Harapan Penggugat, MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW.
“Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.














Komentar