Menurutnya, metodologi tersebut dapat diterapkan secara objektif terhadap kawasan industri seperti IMIP, Indonesia Huabao Industrial Park, PT GNI, Vale, ATI, PAM Mineral, serta fasilitas pengolahan lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Andika menambahkan, SKB tiga kementerian itu dapat menjadi jembatan regulasi antara Undang-Undang HKPD, PMK 35/2026, dan Kepmen ESDM 157/2026, tanpa harus mengubah undang-undang.
“Yang diperlukan adalah standar teknis bersama mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kapasitas terpasang’ dalam penghitungan DBH Pengolah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Andika menekankan kebingungan yang terjadi di kalangan Kementerian ESDM sebenarnya bersumber dari kebutuhan untuk menerjemahkan kapasitas industri yang nyata menjadi kapasitas output mineral dalam sistem DBH, yang melintasi kewenangan tiga kementerian terkait.
Baca: Secuil Harapan Revisi Kepmen ‘Abuleke’, Diplomasi Gagal? DBH Sulteng Terancam














Komentar