Tempuh Penyelesaian Jalur  Kekeluargaan Tersangka  Pengutilan Rokok di Alfamidi Damai

gNews.co.id,- Polsek Luwuk memfasilitasi penyelesaian dugaan pencurian dua bungkus rokok di gerai Alfamidi depan Kompi, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai, melalui mediasi secara kekeluargaan, Kamis (15/10/2026).

Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA.

Seorang pria berinisial IL (49), warga Kelurahan Mangkio, diduga mengambil dua bungkus rokok dan aksinya diketahui karyawan gerai, Fitriani Alhadad (24).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Luwuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme problem solving.

Dalam proses mediasi, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Muh. Asdar.

Dalam proses mediasi, turut terungkap dugaan kejadian serupa di sejumlah gerai Alfamidi lainnya, yakni di Maahas, depan Kompi, Pelita, dan Jalan S. Parman, dalam rentang Januari hingga Oktober 2026.

Hasil kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan para saksi.

Polsek Luwuk mengimbau masyarakat agar menghormati hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Penyelesaian melalui mediasi tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta persyaratan penyelesaian perkara sesuai peraturan perundang-undangan.(DQ74).


Komentar