Tersangka Y disangkakan sebagai pihak yang “turut serta melakukan” (medepleger) tindak pidana korupsi.
· Primair: Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
· Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Penahanan dan Komitmen Kejati
Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun pelaku korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang memfasilitasi kejahatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain jika terbukti terlibat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap rupiah yang merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya dalam keterangan pers di Palu pada Selasa (7/6/2026).














Komentar