gNews.co.id – Polemik sengketa tanah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, terus memanas.
Dua kubu bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan lahan yang kini berujung ke meja hijau.
Kuasa hukum PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia, Julianer Aditya Warwan, menegaskan kliennya membeli tanah tersebut secara sah dari Darwis Mayeri pada 2022.
“Nippon Paint adalah pembeli beritikad baik karena membeli tanah bersertifikat. Transaksi dilakukan secara resmi, sesuai akta jual beli, dan sertifikat dibaliknama menjadi SHGB,” ujar Juliamer saat ditemui di Palu, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebut, jika ada persoalan hukum, mestinya antara Joni Mardanis dengan Darwis Mayeri, bukan melibatkan kliennya.
Dia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan sertifikat induk, namun menolak tudingan bahwa Nippon Paint beritikad buruk.
“Kalau sertifikat induk dianggap dipalsukan, jangan langsung menjustifikasi Nippon Paint. Klien saya membeli secara resmi, bukan dari proses ilegal,” katanya.
Lebih jauh, Julianer mengingatkan bahwa penilaian sah atau tidaknya sertifikat hanya bisa diputuskan pengadilan, bukan lewat pernyataan sepihak di media.
Ia bahkan memberi ultimatum kepada kuasa hukum Joni Mardanis agar obyektif dalam menyampaikan pernyataan.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Joni Mardanis Sebut Ada Upaya “Manipulasi Hukum”
Di sisi lain, kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, menyebut gugatan Nippon Paint justru melecehkan hukum. Menurutnya, fakta pemalsuan sertifikat induk sudah terbukti secara hukum.
Baca: Kuasa Hukum Klaim Pencemaran Nama Baik Kliennya Terkesan Dipaksakan, Unsur Tidak Terpenuhi
Komentar