gNews.co.id – Hasil koordinasi antara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran, dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan mengungkapkan fakta mengejutkan.
Hingga saat ini, belum satu pun perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
“Hasil koordinasi dengan Pak Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satupun perusahaan tambang Galian C yang memperoleh RKAB,” jelas Imran kepada media, Senin (17/5/2026).
Dia mengatakan, semua masih dalam proses, kemungkinan masih ada kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurut Imran, koordinasi yang dilakukan Bapenda Kota Palu ke Dinas ESDM Sulteng merupakan tindak lanjut dari arahan dan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng di Palu.
“Beberapa waktu lalu kami konsultasi ke BPKP sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB, sekalipun ada permintaan dari pengusaha pertambangan,” ungkapnya.
Hasil konsultasi tersebut, BPKP merekomendasikan agar Bapenda berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk meminta data perusahaan tambang mana saja yang sudah memiliki RKAB, maupun yang belum atau masih dalam proses.
“Agar tidak keliru melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB,” tegas mantan Asisten III Sekretariat Kota Palu itu.
Baca: Sekjen LMP Apresiasi Pemerintah Tak Perpanjang Sebagian Izin RKAB Galian C di Palu dan Donggala












Komentar