Tiga Perkara Selesai Lewat MKR: Kajati Sulteng Setuju

Korban telah memaafkan tersangka dan menerima ganti biaya pengobatan, yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian.

Penyelesaian melalui MKR juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Kajati Sulteng Setujui Seluruh Permohonan

Setelah mendengarkan seluruh paparan, mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara berdasarkan MKR, Kajati Sulteng menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.

Penerapan MKR merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Baca: Andi Aulia Rahman Resmi Jabat Koordinator Kejati Sulteng, Kajati Zullikar: Mengisi Jabatan yang Tepat

Komentar